Cari Keadilan DBH, DPRD Kutim Berencana Kunjungi Kementerian ESDM

Foto Anggota DPRD Kutim Rahmadani

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyatakan keberatan keras atas penurunan signifikan Dana Bagi Hasil (DBH) royalti batu bara yang dialokasikan untuk Kutim pada tahun anggaran mendatang. Penurunan ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah jelas menetapkan persentase bagi daerah penghasil.

Akibat kebijakan ini, DBH royalti Kutim diperkirakan turun hingga 70 persen, menyebabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 diperkirakan anjlok dan tersisa hanya sekitar Rp4,8 triliun.

Anggota DPRD Kutim, Rahmadani, mengungkapkan bahwa pihak dewan telah mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengajukan keberatan dan mempertanyakan dasar penurunan DBH.

“Di Kemenkeu kami pertanyakan mengapa Kutim mendapatkan DBH yang sama dengan daerah lain, padahal Kutim ini adalah daerah penghasil, bukan pengelola, dan bukan pula daerah peminta,” ujar Rahmadani kepada sejumlah awak media belum lama ini

Karena belum mendapatkan jawaban yang memuaskan dan dianggap tidak rasional, DPRD Kutim kini beralih fokus untuk mencari data dan argumentasi yang kuat dari sumber yang lebih teknis.

DPRD Kutim saat ini tengah mengumpulkan data royalti dari sumber yang valid untuk dijadikan bahan argumentasi saat kunjungan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pihak dewan telah meminta data produksi dari PT KPC, sebagai salah satu penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur, yang royaltinya seharusnya secara signifikan masuk ke Kutim. Data tersebut akan dikompilasi dengan data di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kami sudah ke Kemenkeu. Setelah data detail kami kumpulkan, kami akan membawanya ke Kementerian ESDM untuk mempertanyakan masalah dana perimbangan yang diterima Kutim, mengingat produksi batu bara Kutim tetap tinggi,” tutup Rahmadani, (*/ADV)