
ASN Kutim Capai 12.844 Orang, Sekkab Rizali Hadi Sebut Rasio 1:36 Sudah Ideal
SANGATTA – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Sekkab Kutim), Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa jumlah total Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutim telah mencapai 12.844 orang. Jumlah ini terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan populasi tersebut, rasio perbandingan ASN dengan jumlah penduduk Kutim telah mencapai 1:36.
Rizali Hadi menyatakan bahwa perbandingan tersebut menunjukkan kondisi kepegawaian yang “sangat ideal”. Pernyataan ini disampaikan saat ia memberikan sambutan pada pengukuhan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri lima kecamatan di Kantor Bupati Kutim, beberapa waktu lalu.
“Dengan perbandingan itu, maka sudah sangat ideal,” jelas Rizali. “ASN kita sudah terpenuhi, karena anjabnya (Analisis Jabatan) juga sudah terpenuhi. Ini ideal, karena pengurus Korpri yang ada di Kutim terpenuhi. Pejabat strukturalnya dan juga pejabat fungsionalnya juga terpenuhi.”
Peningkatan jumlah ASN ini dipicu oleh pengangkatan PPPK sebanyak 4.300 orang beberapa waktu lalu.
Meskipun secara umum jumlah pegawai terpenuhi, Rizali Hadi menyoroti adanya ketimpangan dan kekosongan besar pada jabatan struktural. Ia mengakui, jabatan struktural hanya mencakup 4 persen dari total pegawai yang ada.
Ironisnya, dari 4 persen jabatan struktural tersebut, sangat banyak yang kosong, baik di dinas tingkat kabupaten maupun di kecamatan. Bahkan, 96 persen dari jabatan struktural yang kosong tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), termasuk dari kalangan pejabat fungsional.
Kekurangan personel struktural ini dinilai Rizali sebagai penyebab munculnya berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan penanganan kasus di Majelis Kode Etik.
“Dengan jumlah pejabat struktural yang kurang, tentu mengakibatkan banyak persoalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Majelis Kode Etik saat ini harus menyidangkan banyak kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh PNS maupun PPPK. Kasus-kasus ini dilaporkan oleh berbagai pihak, termasuk dari masyarakat.
“Setiap minggunya majelis kode etik mengadakan sidang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik, sementara personelnya kurang,” tutupnya. (Caya/ADV)





