DP3A Kutim Desak DPRD Segera Sahkan Aturan Pengikat Hak Anak

Kepala DP3A Kutim, Idham Choliq,

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak (KLA), yang dinilai sebagai instrumen hukum vital untuk pemenuhan hak anak. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim menyatakan Perda ini merupakan fondasi yang mengikat semua pihak untuk serius berkolaborasi.

Kepala DP3A Kutim, Idham Choliq, menjelaskan bahwa Perda KLA sangat dibutuhkan untuk memuluskan koordinasi lintas sektoral antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder.

“Dengan adanya Perda KLA ini nanti, diharapkan kolaborasi antar OPD dan stakeholder bisa lebih mudah karena sudah ada aturan yang mengikat semua pihak,” ujar Idham.

Menurut Idham, ketiadaan regulasi ini sebelumnya telah menghambat partisipasi Kutim dalam program-program perlindungan anak tertentu, seperti program Nindya. Oleh karena itu, percepatan pengesahan Raperda ini telah menjadi prioritas tinggi bagi Pemerintah Daerah.

Saat ini, status KLA Kutim berada di tingkat Madya. DP3A menegaskan bahwa Perda adalah penunjang utama untuk mencapai peringkat yang lebih tinggi.

“Kalau belum ada perda dianggap daerah ini belum serius dalam pemenuhan hak-hak anak. Perda adalah alat yang mengikat semua pihak, baik pemerintah, perusahaan, maupun stakeholder lain untuk berkolaborasi dan bersinergi,” tegas Idham.

DP3A Kutim telah melakukan komunikasi intensif dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, mendesak agar Raperda KLA ini dapat segera dibahas dan disahkan demi memastikan komitmen daerah terhadap pemenuhan hak anak secara menyeluruh. (caya/*/ADV)