
Profit Sharing Jatuh, DPRD Pertanyakan Cara Hitungnya
SANGATTA. Bukan hanya dana bagi hasil yang diterima pemerintah Kutai Timur (Kutim) tahun depan dari pemerintah pusat yang turun drastic, tapi profit sharing dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang jatuh. Bagaimana tidak, tahun 2022, pemerintah Kutim menerima Rp540 miliar, namun sekarang hanya Rp80 miliar lebih.
Jatuhnya jumlah profit sharing yang diterima Pemkab ini membuat DPRD Kutim kaget. Sebab tahun depan APBD turun, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama profit Sharing KPC, juga terjun bebas. Karena itu, mereka mendatangi kantor KPC di Sangatta, untuk mempertanyakan cara perhitungan profit sharing sehingga nilai yang diterima Pemkab turun jauh, meskipun produksi batu bara mereka tetap sekitar 50 juta ton lebih pertahun.
Rahmadani, salah seorang anggota DPRD Kutim yang ikut dalam rombongan dipimpin Ketua DPRD Kutim Jimmi ke KPC menyatakan, pertanyaan utamanya ke KPC adalah bagaimana profit sharing yang diterima Pemkab Kutim bisa terjun bebas, meskipun produksi tetap.
“Dalam pertemuan kami dengan managemen PT KPC, pertanyaan utama saya, mengapa profit sharing Pemkab Kutim ini terjung bebas, dari Rp540 miliar tahun 2022, sekarang tinggal Rp80 miliar lebih”, kata Ramadani kepada sejumlah awak media
Namun dalam kesempatan itu, pihak KPC mengatakan penjualan batu bara ada skemanya, 70 persen dijual ke luar negeri, 30 persen dijual dalam negeri. Dari skema itu ada perubahan harga. “ Kebetulan tahun 2022 harga batu bara memang naik, tinggi. Sehingga keuntungan didapat juga besar, sehingga jatah Pemkab juga besar. Sehingga yang bisa mengubah keuntungan itu, nilai penjualan, terutama penjualan ke pasar internasional. jadi keuntungan itu tergantung perubahan harga.”Pungkasnya (*/ADV)





