
DPRD Kutim Minta Pekerja dari Luar Pindahkan NPWP ke Kutim
SANGATTA. Salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak penghasilan dari setiap pekerja atau karyawan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim meminta agar semua pekerja yang bekerja di perusahan-perusahan yang ada di Kutim, yang berasal dari luar, agar memutasikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka ke Kutim, agar kelak pajak penghasilan mereka masuk ke Kutim.
Permintaan ini disampikan Wakil Katua 1 DPRD Kutim Sayid Anjas , dalam sosialisasi Perda No 4 tahun 2025 yang merupakan Perubahan Perda no1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi.
“Salah satu sumber PAD adalah pajak penghasilan. Karena itu, kami berharap, agar perusahan membantuk pemerintah, agar karyawan yang memiliki NPWP di Luar Kutim, agar dimutasi ke Kutim. Sebab dengan demikian, maka pajaknya masuk ke Kutim, sebagai PAD,” kata Sayid Anjas,
Anjas mengatakan, pemerintah bersama dengan DPRD siap menfasilitasi, mutasi NPWP agar dimudahkan, jika perusahan mau mutasi NPWP ke Kutim.
Dan bagi perusahan, sebenarnya mutasi NPWP karyawan ke Kutim, sama sekali tidak menjadi beban. Jangankan jadi beban perusahan, Pemerintah Kutim bahkan memberikan insentif bagi perusahan yang mau investasi di Kutim. Namun untuk urusan NPWP ini, sebenarnya urusan pajak, yang memang pasti akan dibayar.
Sebelumnya, Anjas juga minta Perusahaan agar mobil yang digunakan di perusahan, yang disuplai perusahan dari luar, agar plat nomor polisinya dimutasi ke Kutim. Sebab, dengan memutasi kendaraan ke Kutim, artinya pajaknya masuk PAD Kutim. Ini juga tidak jadi beban perusahan yang menggunakan kendaraan, karena pajak kendaraan itu, dimanapun tetap dibayar. (*/ADV)








