
DPRD Kutim Luncurkan Aplikasi Bang Adum, Tata Ulang Sistem Pengaduan Internal agar Lebih Cepat
Kutai Timur – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah maju dalam perbaikan layanan internal dengan meluncurkan aplikasi pengaduan terintegrasi bernama “Bang Adum” (Batuan Aduan Bagian Umum) pada Selasa (11/11/2025). Aplikasi ini merupakan Aksi Perubahan yang diprakarsai oleh Kepala Bagian Umum, Yuferi Eka, S.Pi., M.A.P.
Peluncuran Bang Adum ini bertujuan mengatasi masalah utama dalam penanganan aduan selama ini, yaitu tidak adanya data terpusat dan proses pelaporan yang cenderung sporadis.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutai Timur, Yuferi Eka, menjelaskan bahwa sistem aduan sebelumnya yang dilakukan secara informal, seperti melalui pesan WhatsApp atau pertemuan langsung, sering kali membuat penanganan masalah menjadi tidak terdata dengan baik.
“Selama ini sistem aduan itu terkadang kita ketemu terus via WA, jadi kita tidak punya data yang jelas. Kadang laporan itu kalau ketemu satu di bagian anggota masih rusak, ketemu lagi yang lain begitu. Jadi kalau seperti ini kan kita terintegritas dan kita punya data mana yang sudah kita selesaikan, mana yang belum.” ujar Yuferi Eka
Menurutnya, integrasi data ini sangat penting karena data yang terarsip akan menjadi acuan untuk perbaikan pelayanan ke depannya. Aplikasi Bang Adum, yang saat ini langsung diaplikasikan, berfokus pada perbaikan cepat untuk masalah internal, terutama yang berkaitan dengan fasilitas kerja di Sekretariat DPRD Kutai Timur.
Selain itu, Yuferi Eka memastikan setiap laporan yang masuk memiliki batas waktu penyelesaian. “Laporan itu saat di pukul 24 jam. Apabila dalam satu kali 24 jam itu bisa kita selesaikan, kita akan selesaikan,” tegasnya.
Meskipun demikian, ia mengakui beberapa laporan yang membutuhkan komponen khusus, seperti perbaikan AC sentral, mungkin memerlukan waktu tunggu lebih lama untuk spare part. Namun, komitmen untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan semua laporan dalam waktu secepatnya tetap menjadi prioritas.
Saat ini, aplikasi Bang Adum bersifat internal, yang berarti hanya staf dan operator di lingkungan Bagian Umum Sekretariat DPRD Kutai Timur yang dapat mengakses dan menindaklanjuti aduan tersebut.
Yuferi Eka menambahkan bahwa implementasi Bang Adum memiliki tahapan yang jelas. Tahap awal atau jangka pendek (1 sampai 3 bulan) langsung beroperasi, dan akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya (3 bulan sampai setahun), serta penyempurnaan di tahun-tahun berikutnya.
”Tahapannya itu kan karena semua itu kan prosesnya ada di proposal kita yang kita ajukan dalam pendidikan itu,” tutup Yuferi (*/ADV)





