DPRD Kutim Dorong Penguatan PAD Lewat Perda Pajak Baru di Telen

KUTAI TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara agresif mensosialisasikan instrumen fiskal terbaru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini ditempuh sebagai respons strategis dan mendesak untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tren penurunan penerimaan dari sektor utama migas dan pertambangan.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, pada Senin (10/11/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh lima anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, ratusan peserta dari masyarakat, perwakilan pemerintah desa, hingga manajemen perusahaan sekitar.

​H. Bachok Riandi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim yang turut hadir, menegaskan bahwa Perda ini sangat penting untuk mendiversifikasi sumber pendapatan daerah. ​

“Kita harus mulai beralih memanfaatkan potensi dari sektor lain seperti perkebunan, tenaga kerja, dan jasa daerah,” ujar H. Bachok Riandi.

Ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha dalam memahami Perda ini adalah kunci untuk menciptakan self-financing daerah yang kuat.

​Legislator lainnya yang hadir meliputi H. Aidil Fitri (Fraksi Demokrat), Yan, SD., S.Pd., M.Pd., dan Baya Sargius, S.Sos. (keduanya dari Fraksi PIR), serta Bambang Bagus Wondo Saputro, S.A.P (Fraksi Golkar).

​Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur menghadirkan narasumber teknis, Simon Floris (Kasubbid Pengembangan Potensi Pendapatan, Regulasi dan Sosialisasi), untuk menjelaskan rincian Perda tersebut.

​Dalam paparannya, Simon Floris menguraikan secara komprehensif mengenai 13 jenis pajak yang kini diatur oleh Perda Nomor 4 Tahun 2025, yang diharapkan menjadi penopang utama sumber PAD Kutim. Tim Bapenda memberikan penjelasan teknis yang terbuka, detail, dan mudah dipahami, merespons setiap pertanyaan dari peserta.

​Antusiasme peserta dalam kegiatan yang dibuka Camat Telen, Petrus Ivung, ini terbilang luar biasa. Suasana diskusi berlangsung akrab dan interaktif, dengan banyak warga serta perwakilan perusahaan aktif bertanya dan memberikan pandangan positif.

​Tingginya minat masyarakat membuat waktu kegiatan, yang semula dijadwalkan berakhir pada pukul 12.00 WITA, harus diperpanjang hingga sekitar pukul 13.00 WITA.

​Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng, Danramil Muara Wahau Kapten Kav Muttaqin, serta Kapolpos Telen Aiptu Iwan Agung Nugroho, menandakan dukungan kolektif pemerintah dan aparat keamanan terhadap implementasi regulasi baru ini. (*/ADV)