
Demi Peningkatan PAD, DPRD Kutim Desak Perusahaan Balik Nama Kendaraan dan NPWP ke Daerah
Sangatta, – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Sayyid Anjas, mendesak keras perusahaan-perusahaan, terutama di sektor pertambangan, untuk segera melakukan balik nama kendaraan operasional dan memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) para pekerja mereka agar terdaftar di Kutai Timur. Langkah strategis ini dinilai krusial untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pernyataan ini disampaikan Anjas dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang bertujuan memberikan pemahaman kepada mitra kerja tentang aturan daerah yang berlaku.
Sayyid Anjas menyoroti ketidakadilan dalam pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1. Menurutnya, kerugian Kutim semakin besar ketika kendaraan operasional yang dominan lalu lalang di wilayah tersebut masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
“Kami menginginkan bahwa dengan adanya pembagian pajak ini supaya bisa dibalik nama ke Kutai Timur,” tegas Anjas dalam Sosper pada Senin,(10/11/2025).
Ia menegaskan, pajak yang timbul dari kendaraan yang beroperasi di Kutim seharusnya kembali ke daerah, bukan mengalir ke daerah lain seperti Jakarta atau Surabaya.
“Jangan sampai kalau mereka kendaraan yang lalu lalang di sini, yang dapat duitnya Jakarta kan? Kalau plat B. Kita mengharapkan supaya ini bisa menjadi PAD-nya Kutai Timur,” jelasnya.
Selain kendaraan, DPRD juga memfokuskan perhatian pada NPWP. Banyak pekerja yang NPWP-nya masih terdaftar di daerah asal, sehingga pembayaran pajak penghasilan mereka tidak tercatat sebagai kontribusi PAD Kutim. Anjas menekankan penertiban NPWP harus segera dilakukan.
Meskipun memahami adanya kerumitan teknis di lapangan, ia menjamin DPRD siap memberikan kemudahan dan bantuan penuh.
“Gimana caranya supaya mereka itu bisa ber-NPWP Kutai Timur. Adapun nanti kendala-kendalanya sampaikan. Kami akan bermudah, kami akan bantu sedemikian rupa,” terangnya
Anjas menegaskan bahwa dorongan peningkatan PAD ini bukan merupakan upaya untuk membebani perusahaan. Sebaliknya, DPRD Kutim tetap memegang komitmen penuh untuk menjaga marwah dan iklim investasi yang kondusif di daerah.
“Ini bukan menjadi beban perusahaan karena bagaimanapun pemerintah Kutai Timur tetap menjaga marwahnya untuk menjaga dunia investasi di Kutai Timur ini,” pungkas Anjas. (*/ADV)





