
Tingkatkan PAD, DPRD Kutim Lakukan Sosper Perda Retribusi Daerah di Empat Kecamatan
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) gencar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Hasara, membenarkan pelaksanaan sosialisasi Perda Retribusi Daerah tersebut. Hasara menjelaskan bahwa kegiatan ini disebar di empat lokasi berbeda untuk memastikan jangkauan yang lebih luas.
”Sosialisasi Perda ini ada di empat tempat yang dilaksanakan. Satu di Kecamatan Teluk Pandan, di Kecamatan Telen, Kecamatan Long Masangat, dan Kecamatan Sangkulirang,” ujar Hasara kepada Media ini, Senin (10/11/2025)
Menurut Sekwan Hasara, tujuan utama dari sosialisasi Perda Perubahan Retribusi Daerah ini adalah untuk meningkatkan PAD Kutim. “Tujuan sosialisasinya apa sih? Untuk meningkatkan PAD,” tegas Hasara kepada media ini
Untuk efektivitas, anggota DPRD Kutim dibagi ke empat wilayah. Pembagian ini bertujuan agar sosialisasi dapat berjalan optimal dan menjangkau berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan di setiap kecamatan.
Perubahan Perda Retribusi Daerah ini menjadi fokus utama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutim. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan memastikan sumber-sumber pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel.
Diharapkan, dengan sosialisasi yang masif, implementasi Perda baru ini dapat berjalan lancar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. (Caya/*/ADV)





