
Perda Perpajakan dan Retribusi Baru Kutim Disosialisasikan, Antisipasi Penurunan APBD 2026
SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perpajakan dan Retribusi Daerah. Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan disebut menjadi langkah strategis daerah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah proyeksi penurunan anggaran dari pusat.
Anggota DPRD Kutim Dr Novel Tyty Paembonan yang melaksanakan sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Teluk Pandan, menyatakan bahwa regulasi ini hadir untuk mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar lebih kreatif dan proaktif dalam mencari pendapatan.
Novel menjelaskan bahwa konsen utama DPRD dan Pemda saat ini adalah meningkatkan pendapatan asli daerah, menyusul sinyal penurunan Dana Transfer dari Pusat (DTP) yang akan berdampak signifikan pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim Tahun 2026.
“Terkait dengan postur APBD Kutim tahun 2026, akan turun. Sementara program-program pembangunan menunggu dengan pembiayaan yang cukup besar,” ungkap Dr. Novel Tyty Paembonan kepada sejumlah awak media belum lama ini
Ia mengakui, selama ini Kutim cenderung terlena dengan dana transfer pusat dan provinsi yang besar, sehingga perlu segera memaksimalkan potensi sumber daya lokal.
Perda ini secara cermat mengidentifikasi sektor-sektor yang selama ini belum maksimal dan memiliki potensi besar untuk ditarik pajaknya. Fokus penarikan pajak diutamakan pada sektor industri besar, seperti tambang dan perkebunan.
“Beberapa sektor yang masih dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah seperti tambang, perkebunan,” jelasnya. (caya/*/ADV)






