
Kutim Dorong Penetapan HET Beras di Level Kabupaten, Pertimbangkan Kondisi Geografis
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendorong agar kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras dapat ditetapkan hingga tingkat kabupaten. Hal ini dinilai lebih relevan dengan kondisi geografis Kutim yang luas dan beragam.
Kadis Disperindag Kutim, Nora Ramadan, menjelaskan bahwa selama ini penetapan HET masih diatur di level provinsi. Padahal, jarak distribusi dan biaya logistik di setiap kabupaten tidak sama.
“Tidak mungkin harga beras di Samarinda disamakan dengan di Kutim atau Mahulu. Biaya distribusi ke wilayah jauh seperti Busang jelas lebih tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan kondisi inilah yang membuat pedagang sering kesulitan menyesuaikan harga dengan HET provinsi. Akibatnya, harga di lapangan kerap melebihi batas resmi.
“Pedagang sebenarnya tidak ingin melanggar, tapi kalau dipaksa menjual rugi, mereka bisa berhenti berdagang. Itu juga berisiko terhadap ketersediaan beras,” kata Nora.
Disperindag bersama aparat terkait telah melakukan sidak pasar untuk memantau harga dan stok beras di Kutim. Sidak dilakukan serentak melalui koordinasi bersama Polda Kalimantan Timur.
“Waktu itu sidak mendadak setelah rapat daring. Kita langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi nyata,” terangnya.
Dari hasil pemantauan, ditemukan bahwa hampir seluruh kabupaten mengalami kendala serupa. Penyebab utama adalah sistem distribusi yang panjang dan biaya transportasi yang tinggi.
“Distribusi di Kutim cukup menantang. Semakin jauh daerahnya, semakin tinggi pula harga jual di lapangan,” jelasnya.
Untuk itu, Kutim mengusulkan agar HET dapat disesuaikan di tingkat kabupaten, bahkan di masa depan bisa sampai level kecamatan.
“Dengan begitu, harga bisa lebih realistis dan tidak memberatkan pedagang maupun pembeli,” katanya.
Nora juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
“Kita tidak ingin pedagang tertekan, tapi masyarakat tetap harus bisa membeli beras dengan harga wajar,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan masukan dari daerah-daerah luar Jawa yang memiliki kondisi geografis berbeda.
“Kebijakan yang fleksibel akan membuat sistem perdagangan lebih sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. (Caya/*/ADV)





