Konseling Pra-Nikah Jadi Benteng Baru, Menyelamatkan Mimpi Anak dari Dampak Pernikahan Dini

Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A, Rita Winarni

Kutai Timur – Di tengah hiruk pikuk pembangunan daerah, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menyimpan pekerjaan rumah serius, yakni tingginya angka pernikahan anak. Meskipun trennya menunjukkan penurunan, data tetap bicara 48 kasus tercatat hingga Juli 2025, membuktikan bahwa ancaman pernikahan dini masih nyata.

Menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim kini mengambil langkah strategis yang lebih humanis dan holistik.

DP3A Kutim secara resmi menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Himpunan Mahasiswa Psikologi Indonesia (HIMSI) melalui Nota Kesepahaman (MoU) untuk membuat benteng pertahanan terakhir. Benteng itu adalah kebijakan wajib konseling pra-nikah.

Menurut Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A, Rita Winarni, kerja sama ini memastikan bahwa setiap permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke PA tidak lagi instan.

“Sebelum dispensasi nikah dikeluarkan, anak dan orang tuanya wajib menjalani konseling di Puspaga dan Unit PPA DP3A. Ini adalah upaya kami agar keputusan (menikah dini) benar-benar dipertimbangkan matang-matang,” jelas Rita.

Inisiatif ini bukan sekadar formalitas. Konseling dilakukan oleh tim psikolog dan konselor keluarga profesional. Fokus utamanya adalah memastikan anak sepenuhnya memahami dampak berjenjang pernikahan dini, mulai dari risiko fisik pada reproduksi, beban psikologis dan emosional, hingga dampak sosial yang membatasi kesempatan mereka untuk belajar dan berkembang.

Data yang dirilis DP3A memang memberikan sedikit optimisme, dengan penurunan dari 111 kasus di 2023 menjadi sekitar 80 kasus di 2024. Namun, Rita mengingatkan bahwa angka di bawah 50 kasus per tahun pun sudah dianggap sebagai masalah serius.

“Tren memang menurun, tapi angka ini masih tinggi. Kami tidak ingin pernikahan dijadikan solusi cepat untuk masalah sosial atau ekonomi. Anak harus mendapat kesempatan penuh untuk berkembang,” tegas Rita.

Pendekatan DP3A kini diperkuat dengan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah dan komunitas. Tujuannya adalah menanamkan kesadaran kolektif: pernikahan dini merenggut potensi dan masa depan anak. Dengan memperkuat pendidikan dan memberdayakan psikolog, Kutim berharap dapat menyelamatkan mimpi anak-anaknya satu per satu dari jerat pernikahan yang belum saatnya. (*/ADV)