Hindari Konflik Agraria di Masa Depan, Lahan KDMP Harus ‘Clear’,

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan peringatan keras kepada pemerintah desa terkait pengelolaan aset yang akan dialokasikan untuk program strategis Kampung Desa Mandiri Produktif (KDMP). Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan, seluruh lahan yang digunakan harus memiliki status hukum yang clear and clean untuk menghindari konflik agraria yang berlarut di masa depan.

Dalam rapat koordinasi di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, belum lama ini, Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyoroti bahwa ketidakjelasan status lahan desa menjadi potensi risiko tertinggi bagi keberlanjutan program.

“Kami siap untuk duduk bersama dan membahas penyesuaian aturan. Namun, perlu disadari bahwa status lahan adalah hal krusial. Jika lahan belum jelas, potensi konflik tanah di belakang hari bisa terjadi,” tegas Ade, menggarisbawahi urgensi legalitas aset.

Ade menjelaskan, kondisi aset desa bervariasi, mulai dari yang sudah bersertifikat (grant), setengah jelas, hingga yang belum memiliki legalitas sama sekali. Kehati-hatian pemerintah desa sangat diperlukan agar investasi program KDMP tidak jatuh ke dalam sengketa kepemilikan.

Di sisi lain, Pemkab Kutim secara simultan mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa sebagai tumpuan utama KDMP. Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutim, Teguh Budi Santoso, menyatakan bahwa koperasi desa akan dijadikan satu-satunya wadah penyaluran bantuan dan dukungan anggaran.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan partisipasi masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola yang terpusat.

“Ke depan, seluruh kebijakan pemerintah, baik bantuan sosial maupun dukungan anggaran, akan disalurkan melalui koperasi. Masyarakat didorong menjadi anggota karena pembentukan koperasi cukup dengan minimal sembilan orang anggota,” jelas Teguh.

Sebagai langkah progresif percepatan gerakan koperasi dan stabilisasi harga, pihak penggerak KDMP berencana mengadakan pasar murah. Hanya anggota koperasi Desa Merah Putih yang nantinya diperbolehkan membeli dalam kegiatan ini.

Langkah strategis ini, menurut Pemkab, tidak hanya mempercepat gerakan koperasi, tetapi juga menjadi upaya efektif pengendalian inflasi di tingkat desa.

Dengan memprioritaskan penyelesaian status aset dan penguatan koperasi, Pemkab Kutim berupaya memastikan implementasi KDMP berjalan kokoh secara legal maupun kelembagaan, menjamin program ini membawa manfaat nyata tanpa terjerat isu pertanahan. (Caya/*/ADV)