
Koperasi Kunci Utama KDMP, Bantuan Bakal Disalurkan via Kelembagaan Desa
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara tegas menetapkan koperasi desa sebagai instrumen tunggal dan kunci keberhasilan Program Kampung Desa Mandiri Produktif (KDMP). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan memastikan tata kelola bantuan berjalan efektif melalui kelembagaan yang kuat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kutim, Teguh Budi Santoso, menyatakan bahwa Pemkab akan mengalihkan seluruh penyaluran dukungan anggaran dan bantuan sosial melalui koperasi.
“Ke depan, kebijakan pemerintah, baik dalam bentuk bantuan sosial maupun dukungan anggaran, akan disalurkan melalui koperasi. Karena itu, masyarakat didorong untuk menjadi anggota koperasi,” tegas Teguh dalam pertemuan koordinasi di Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/11/2025) lalu.
Menurut petunjuk teknis KDMP, pembentukan koperasi hanya membutuhkan minimal sembilan orang anggota. Langkah ini, menurut Teguh, akan mempercepat gerakan kelembagaan di tingkat desa.
Tidak hanya sebagai wadah penyaluran, koperasi juga dijadikan sarana pengendalian harga. Penggerak KDMP berencana berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan untuk mengadakan pasar murah. Secara eksklusif, hanya anggota koperasi yang akan diizinkan membeli di pasar tersebut.
“Ini akan menjadi langkah progresif untuk mempercepat gerakan koperasi dan sekaligus menjadi upaya pengendalian inflasi di tingkat desa,” ungkap Teguh.
Meskipun fokus diarahkan pada penguatan koperasi, isu legalitas aset desa yang akan digunakan untuk KDMP tetap menjadi perhatian serius. Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menegaskan bahwa sinergi program harus didukung oleh kejelasan status lahan guna menghindari konflik agraria di kemudian hari.
“Kami siap untuk duduk bersama dan membahas bentuk penyesuaian aturan, terutama mengenai status lahan. Kalau lahan belum jelas, potensi konflik tanah di belakang hari bisa terjadi,” ujar Ade, memperingatkan bahwa aset yang digunakan haruslah clear and clean.
Dengan strategi ganda ini—penguatan koperasi dan penertiban aset—Pemkab Kutim berupaya memastikan bahwa Program KDMP dapat berjalan dengan landasan hukum yang kuat dan memiliki daya dorong ekonomi yang maksimal bagi masyarakat desa. (Caya/*/ADV)





