Raperda Keolahragaan Kutim Siap Disahkan, Pandi Widiarto: Prioritas Sekolah Khusus Olahraga dan Pembibitan Usia Dini
SANGATTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan DPRD Kutai Timur (Kutim) memastikan pembahasan regulasi ini berjalan lancar dan ditargetkan rampung pada bulan depan.
Ketua Pansus, Pandi Widiarto, menyebut prioritas utama Raperda adalah menciptakan fondasi kuat untuk kemajuan olahraga daerah, salah satunya dengan pendirian Sekolah Khusus Olahraga (SKO).
”Alhamdulillah kemarin kami dari Pansus Penyelenggaraan Keolahragaan telah melakukan rapat yang kedua kalinya bersama Dinas Teknis, yakni Dispora dan Dinas Pendidikan,” ujar Pandi Widiarto, kepada sejumlah awak media pada Rabu (22/10/2025).
Rapat tersebut merupakan lanjutan setelah sebelumnya Pansus mengundang seluruh stakeholders olahraga, termasuk KONI, KORMI, dan perwakilan olahraga difabilitas, untuk menyerap aspirasi.
Lebih lanjut, Pandi Widiarto menegaskan bahwa Perda ini harus memiliki dampak signifikan, bukan sekadar formalitas. Salah satu poin krusial yang digodok adalah lahirnya sekolah khusus olahraga di Kutai Timur.
”Kami sedang menggodok opsi, apakah potensi penggabungan dengan sekolah negeri atau membangun sekolah khusus olahraga di kawasan Stadion Kudungga,” jelas Pandi.
Inisiatif ini sejalan dengan rencana pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) atlet, mengingat infrastruktur olahraga di Stadion Kudungga sudah terbilang memadai.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Pansus berencana melakukan studi banding ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Pemilihan Semarang didasarkan pada rekam jejak kota tersebut dalam membangun sistem olahraga terstruktur, mulai dari Sekolah Khusus Olahraga (SKO) hingga Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP).
”Semarang punya rekam jejak yang baik. Pembinaan atlet di sana sudah berjalan dari tingkat usia dini, SMA, hingga profesional. Ini patut kita jadikan referensi,” tambahnya.
Selain itu, Raperda ini berupaya mensinkronkan kebijakan antara Dispora dan Dinas Pendidikan dalam hal pembibitan keolahragaan usia dini. Pandi menekankan perlunya pembagian peran yang jelas seperti Usia Dini (Akademik) Kewenangan lebih pada cabang olahraga. Level SD dan SMP, Masuk ke wilayah Dinas Pendidikan. Level SMA, Diarahkan ke ranah Dispora.
”Ini yang lagi kami kolaborasikan, terutama terkait kebijakan SMA yang berada di provinsi. Kami ingin paling tidak ada sekolah SMA khusus olahraga minimal di Kutim,” tegasnya.
Selain fokus prestasi, Raperda ini juga akan mengakomodir peta jalan (road map) keolahragaan Dispora yang mencakup pemetaan potensi spesifik olahraga di 18 kecamatan.
“Jadi road mapping keolahragaan ini mencakup olahraga prestasi, tradisional, dan olahraga difabilitas, semua masuk di sini,” kata Pandi.
Pandi Widiarto menutup dengan optimisme, menyebut bahwa pembahasan Raperda ini tidak menemui kendala karena adanya dukungan penuh dari Dispora dan Dinas Pendidikan. Setelah studi tiru ke Semarang, Pansus akan memasuki tahap finalisasi untuk kemudian disahkan menjadi Perda.
”Harapannya, Perda Olahraga ini bisa punya dampak yang signifikan untuk kemajuan prestasi olahraga di Kutai Timur,” pungkasnya. (*)







