APBD-P 2025 Sisa 2 Bulan, Sekkab Minta Sebisa Mungkin Hindari Proyek Lewat Tahun Anggaran

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Timur, Rizali Hadi

Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah berupaya keras untuk memaksimalkan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Dengan sisa waktu dua bulan setelah penetapan APBD Perubahan . Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi, mengakui bahwa tantangan utama yang dihadapi adalah faktor waktu dan kondisi lapangan.

“Kita berupaya ya untuk memaksimalkan belanja,” ujar Rizali Hadi kepada sejumlah awak media pada Jumat (26/9/2025)

Namun, ia juga menyoroti beberapa kendala yang lazim terjadi setiap tahun, seperti kondisi alam, ketersediaan material untuk proyek konstruksi, serta proses administrasi yang memakan waktu.

Untuk mempercepat realisasi anggaran, Pemkab Kutim telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Rizali Hadi menegaskan bahwa DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) sudah disiapkan dan perangkat daerah diminta untuk segera menuntaskan proses administrasi, terutama terkait lelang. “Kita sudah mengingatkan PBJ [Pejabat Pembuat Komitmen] tanggal 25,” tambahnya.

Meski demikian, Sekkab menekankan bahwa penyerapan anggaran tetap dipengaruhi oleh kondisi di lapangan. Ia juga mengungkapkan adanya pengawasan ketat dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) untuk memastikan proses berjalan lancar.

Mengingat waktu yang mendesak, Pemkab Kutim saat ini sedang berupaya mengejar waktu siang dan malam. Rizali Hadi berharap pekerjaan dapat dimulai pada awal Oktober. Terkait kemungkinan perpanjangan waktu pekerjaan hingga melewati tahun 2025, ia menegaskan hal itu sebisa mungkin dihindari.

“Kita ada aturannya kalau bisa jangan ya seperti itu ya. Karena potensi hutang, kita menghindari potensi hutang lagi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perkiraan pendapatan daerah yang menurun menjadi alasan kuat untuk tidak mengambil risiko utang.

Lebih lanjut, Rizali juga menyebut bahwa sistem bank garansi untuk menanggung utang tidak lagi direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini membuat Pemkab tidak berani mengambil risiko untuk memberikan penambahan waktu bagi proyek yang melewati batas waktu.

“Kami tidak berani mengambil risiko. BPK tidak merekomendasikan penambahan waktu,” pungkasnya. (caya/*)