Kejari Kutai Timur Musnahkan 216 Barang Bukti Perkara Pidana, Termasuk 1,24 Kg Sabu
SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juni hingga September 2025. Acara pemusnahan ini berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada Selasa, (23/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, SH. MH didampingi Kepala Seksi PAPBB, Reyske Oktavia S., S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bayu Fermady, SH. MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan amanat undang-undang. Hal ini sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
”Kegiatan ini selain melaksanakan amanat dari peraturan perundang-undangan, juga sebagai manifestasi transparansi dan akuntabilitas,” ujar Reopan Saragih.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 216 perkara tindak pidana.
“Narkotika jenis sabu: 149 perkara, dengan total berat 1,24 kg, Pencurian 20 perkara, Perlindungan anak 20 perkara, Penganiayaan 6 perkara, Kepemilikan senjata tajam 6 perkara, Penggelapan 4 perkara, Persetubuhan dan pencabulan 3 perkara. Perjudian 3 perkara, Pembunuhan: 2 perkara, Penipuan 1 perkara,” terangnya
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang buktinya, seperti dibakar, dihancurkan, atau dipotong, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019.
Di akhir sambutannya, Reopan Saragih mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi penegak hukum untuk terus bersinergi dalam memberantas tindak pidana, menjaga ketertiban umum, dan membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat Kabupaten Kutai Timur. (Caya/*)
