Bobol 3 Rumah, Residivis di Kutim Gasak Harta Korban Hingga Rp1 Miliar

Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil meringkus seorang residivis berinisial AL (46), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda di Sangatta. AL ditangkap di Samarinda oleh Tim Macan Kutim berkat bantuan dari Tim Macan Borneo Polresta Samarinda.

Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan warga Gang Damai, Sangatta Utara, ini menyasar rumah atau ruko yang sepi dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.

Dari tiga aksinya, AL berhasil menggasak berbagai barang berharga, mulai dari laptop, telepon genggam, perhiasan emas, hingga jam tangan mewah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

  1. Pencurian Pertama (1 September 2025) AL pertama kali beraksi di sebuah rumah di Jalan Dayung, Desa Singa Gembara. Sekitar pukul 03.00 dini hari, ia membobol rumah setelah mengintai sejak sore hari. Dari lokasi ini, ia membawa kabur tas tangan merek Louis Vuitton berisi uang tunai Rp1 juta.
  2. Pencurian Kedua (6 September 2025) Tidak berhenti di situ, AL kembali beraksi di sebuah ruko bahan bangunan di Jalan Ilham Maulana sekitar pukul 02.00 dini hari. Ia berhasil menggasak satu unit laptop Asus Vivobook dan dua unit handy talky merek WLN.
  3. Pencurian Terbesar (7 September 2025) Aksi terbesarnya dilakukan di sebuah rumah di Jalan Wolter Monginsidi. Setelah mengintai seharian, pelaku masuk dengan mencongkel jendela samping dan merusak teralis. Dari rumah ini, AL menggondol:
  • 62 cincin emas wanita
  • 17 kalung emas
  • 13 gelang emas
  • Belasan cincin berlian dan batu akik
  • 3 jam tangan mewah (Rolex pria, Rolex wanita, dan Hublot edisi Manchester United)
  • 1 unit iPhone 7 Plus
  • Uang asing berupa 15 lembar ringgit Malaysia

Usai melakukan aksinya di Jalan Wolter Monginsidi, AL segera melarikan diri ke Samarinda. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Berdasarkan laporan dari korban, Tim Macan Kutim segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda.

“Pada 8 September malam, tim kami berangkat ke Samarinda. Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” jelas AKBP Fauzan.

AKBP Fauzan mengungkapkan bahwa AL bukan pemain baru. Ia merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara dua kali karena kasus serupa. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta, AL divonis 3 tahun penjara pada tahun 2016, dan kembali dihukum 1,5 tahun penjara pada tahun 2024.

“Pelaku ini residivis pencurian. Setelah bebas, ia kembali melakukan aksinya,” tegas Fauzan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa dua obeng yang digunakan untuk mencongkel serta satu unit sepeda motor Honda CRF 150L yang dipakai pelaku.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. (caya/*)

Tutup