Beraksi di Tiga Lokasi, Tiga Perampok Brilink di Kutim Diciduk Polisi, Satu Masih Buron
Sangatta – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk tiga pelaku perampokan bersenjata tajam yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kutai Timur, Aksi yang dilakukan oleh komplotan ini menyasar gerai Brilink, merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah HH (31), H (25), dan KN (17). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi, mulai dari mengancam korban dengan senjata tajam, mengambil uang, hingga mengawasi situasi di luar lokasi.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S (29) kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto mengatakan komplotan ini memiliki modus operandi yang terorganisir. Mereka terlebih dahulu memantau gerai Brilink yang akan dijadikan target.
“Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang untuk mengancam dan melumpuhkan korbannya,” Kata Kapolres Kutim Fauzan Arianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kutim, pada Selasa (23/9/2025)
Dijelaskannya aksi pertama dilaporkan terjadi pada 3 Agustus 2025 di Brilink Bengalon. Dimana tersangka KN dan DPO S mendobrak pintu dan menodongkan senjata tajam ke karyawan, sementara HH dan H berjaga di luar.
“Komplotan ini berhasil membawa kabur uang dan sejumlah barang elektronik senilai Rp11 juta,” ucapnya
Selanjutnya, pada 29 Agustus 2025, mereka kembali beraksi di Brilink Galeri Jasa 4, Gang Rambutan. “DPO S masuk dan mengancam pegawai dengan parang untuk mengambil uang, sedangkan tersangka HH mengawasi situasi di luar. Kerugian pada kejadian ini mencapai Rp62.210.000,” bebernya
Sedangkan aksi terakhir terjadi pada 5 September 2025 di Brilink Lumintu, Gang Masjid. Kali ini, tersangka HH dan KN memasuki konter dan mengancam pegawai dengan parang.
“Sementara KN bertugas memasukkan uang ke dalam tas, sementara H mengawasi di luar. Total kerugian di lokasi ini diperkirakan mencapai Rp16 juta,” imbuhnya
Berbekal laporan dari masyarakat, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim bersama Polsek Sangatta dan Tim Jatanras Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan.
Alhasil pada 19 September 2025 dini hari, tim gabungan berhasil membekuk ketiga pelaku di sebuah indekos di Gang Syahrony IV, Sangatta Utara.
“Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah parang, satu pasang sepatu Adidas, satu jaket hitam, satu unit motor Honda Beat hijau, satu ponsel iPhone XR, dan satu tablet,” bebernya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 ayat (1) angka-4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Caya/*)
