Polres Kutim Pastikan Call Center 110 Mudahkan Warga Melapor
Kutai Timur – Polres Kutai Timur memastikan layanan call center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian darurat. Layanan ini beroperasi 24 jam penuh dan dapat diakses secara gratis oleh seluruh warga.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, call center 110 menjadi sarana cepat tanggap kepolisian dalam menerima laporan tindak kriminal, kecelakaan, hingga bencana alam.
Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu kebingungan mencari nomor kontak polisi saat membutuhkan bantuan mendesak.
Petugas kepolisian yang siaga di call center 110 akan segera merespons setiap laporan. Apabila kondisi dinilai darurat, personel Polres Kutim langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penanganan awal dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain laporan darurat, call center 110 juga dapat dimanfaatkan untuk menanyakan informasi seputar pelayanan kepolisian. Hal ini diharapkan membuat masyarakat lebih mudah mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Polres Kutim turut mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan ini secara bijak. Laporan palsu atau informasi tidak benar tidak hanya merugikan banyak pihak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Dengan adanya call center 110, Polres Kutim berharap hubungan komunikasi dengan masyarakat semakin terjalin erat.
Layanan ini diyakini mampu meningkatkan kecepatan penanganan kasus sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. (*)
