Dana RT Kutim Naik Jadi Rp 250 Juta, DPRD Ingatkan Pentingnya Pengawasan

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 juta per RT, sebuah langkah ambisius yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan memeratakan kesejahteraan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah. Namun, di balik semangat pemerataan, muncul pertanyaan besar terkait mekanisme pengawasannya.

Anggota DPRD Kutim Faisal Rachman, menyambut baik inisiatif ini dan melihatnya sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi bupati. Anggaran ini, nantinya akan dialokasikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), diharapkan dapat menjangkau 1.060 RT yang ada saat ini. Dana tersebut tidak akan disalurkan langsung ke RT, melainkan masuk ke rekening desa, yang kemudian RT dapat mengajukan usulan program berdasarkan kebutuhan dan isu di lingkungan mereka.

“Dana RT itu nanti masuk ke desa. Alokasinya sekarang ditingkatkan pemerintah karena ada komitmen, visi-misi Bupati, anggaran RT itu kan Rp250 juta per RT. Dan DPR intinya kami setuju. Karena kan semangatnya adalah bagaimana pembangunan itu bisa langsung dirasakan oleh RT.” terang Faisal

Dengan skema swakelola yang melibatkan masyarakat, dana ini berpotensi memberikan dampak luar biasa, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan. Konsep ini diharapkan mampu mengatasi hambatan birokrasi, di mana masyarakat desa tidak perlu lagi mengurus proposal hingga ke tingkat kabupaten.

Meski memiliki tujuan mulia, menurut Faisal Rachman alokasi dana yang besar ini juga membawa risiko penyelewengan. Dengan potensi Rp 2,5 miliar untuk setiap desa yang memiliki 10 RT, pengawasan ketat menjadi hal yang mutlak. Faisal Rachman menekankan pentingnya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang jelas dan pengawasan yang ketat agar anggaran ini tidak justru menjerat lebih banyak desa ke dalam masalah hukum.

“Kita enggak mau, justru anggaran ini menjerat lebih banyak lagi desa karena tergiur oleh anggaran itu. Tolong dalam proses nanti penyaluran itu betul-betul pengawasan dan SOP-nya diperhatikan,” tegasnya

Oleh karena itu, ada dorongan kuat agar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dana RT ini terus diperbarui agar relevan dengan kebutuhan dan dinamika di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran ini benar-benar dimaksimalkan untuk program yang berdampak, bukan sekadar habis tanpa jejak.

Berdasarkan informasi dari BPKAD, peran mereka terbatas pada alokasi dan pencairan dana. Setelah usulan program lengkap, BPKAD hanya akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mencairkan dana. Sedangkan, mekanisme pencairan, pengaspekan, dan pengawasan sepenuhnya berada di bawah kendali Dinas PMD.

“Mereka sampaikan proses pencairan dan itu, Pak. Bagaimana mekanismenya itu semua dilakukan di Dinas PMD. Kami ini begitu nanti sudah lengkap masuk ke BPKAD tagihannya, bikin SPM, langsung kami cairkan.”pungkasnya (*)