Polres Kutim Berhasil Tangkap 9 Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Satu Pelaku Masih Remaja 17 Tahun

SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap sembilan tersangka dalam operasi satu bulan terakhir. Dari penangkapan ini, terungkap fakta mengejutkan bahwa satu di antara pelaku masih remaja berusia 17 tahun, menunjukkan jangkauan sindikat narkoba yang meresahkan.

Operasi yang berlangsung sejak 8 Agustus hingga 7 September 2025 ini menargetkan pengedar dan kurir di wilayah Kutai Timur. Polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu seberat 48,2 gram senilai sekitar Rp72,3 juta. Pengungkapan tujuh kasus peredaran narkoba ini sejalan dengan arahan Presiden dalam program Asta Cita yang memprioritaskan pemberantasan narkoba.

Para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MZ, AW, RW, DY, YA, AR, dan AG. Penangkapan mereka dilakukan di berbagai lokasi strategis di Kutim, termasuk Jalan Yosudharso Gang Kapital, Jalan Pusaka Gang Al-Mukminin, hingga Jalan Poros KM 106 Desa Tepian Indah.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 241 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas khusus sesuai dengan program Asta Cita dari Bapak Presiden,” ujarnya saat konferensi pers.

Fauzan menegaskan komitmen Polres Kutim untuk terus memerangi peredaran barang haram tersebut. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkoba di lingkungan sekitar. “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita hadapi semua masalah dengan keberanian dan tidak menjadikannya sebagai pelarian,” imbaunya.

Kapolres mengingatkan bahwa narkoba tidak hanya merusak pikiran dan kesehatan, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya yang mengancam.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar atau membantu peredaran narkotika. Mereka menggunakan modus transaksi “lempar” atau sistem jejak untuk menghindari deteksi petugas. “Modus yang kita hadapi ini memang cukup menantang karena mereka selalu berupaya menghindari petugas,” kata Erwin.

Ia juga menyoroti tingginya tingkat residivisme dalam kasus narkoba di Kutai Timur. Menurutnya, sekitar 80 persen pelaku yang kembali terlibat adalah residivis yang baru saja bebas bersyarat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran secara permanen. (caya/*)