Tak Capai Kuorum, Rapat Paripurna Penetapan Pansus Raperda RTRW dan KLA di Kutim Ditunda

SANGATTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ke-55 masa persidangan ke-III tahun 2024 terpaksa ditunda pada Senin (25/8/2025). Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum, sehingga agenda penting untuk membahas dua Raperda krusial gagal dilanjutkan.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah penetapan Struktur Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas dua rancangan peraturan daerah yang sangat penting bagi masa depan Kutim. Dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutim Tahun 2015–2035 dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas, hanya dihadiri oleh 9 anggota dari 40 total anggota dewan. Padahal, berdasarkan tata tertib dewan, rapat paripurna baru dapat mengambil keputusan jika jumlah kehadiran minimal mencapai 21 anggota.

“Dikarenakan jumlah anggota DPRD belum memenuhi kuorum berdasarakan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka rapat hari ini ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah,” ujar Sayyid Anjas.

Dengan tidak kuorumnya rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Sayyid Anjas secara resmi menutup rapat dengan mengetuk palu penundaan.

Hingga saat ini, pihak sekretariat DPRD Kutai Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai kapan penjadwalan ulang rapat paripurna penetapan Pansus ini akan dilakukan. Penundaan ini secara langsung menunda pembahasan dua Raperda penting yang sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya terkait penataan wilayah dan perlindungan anak. (Caya/*)