Manajemen PT AWS Absen, DPRD Kutim Tetap Gelar Dengar Pendapat dengan Poktan Sumber Utama

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Komisi A tetap melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kelompok Tani (Poktan) Sumber Utama dari Desa Tanjung Labu, Kecamatan Rantau Pulung, meskipun manajemen PT Andalas Wahana Sukses (AWS) tidak menghadiri undangan pada Jumat (22 Agustus 2025).

Rapat yang berlangsung di ruang dengar pendapat DPRD Kutim ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, Edi Markus Palinggi, didampingi oleh Sekretaris Komisi A, Yusuf Silambi, dan anggota Komisi A, H. Masdari Kidang. Turut hadir dalam rapat tersebut Camat Rantau Pulung, Kepala Desa Tanjung Labu, perwakilan dari Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, serta pengurus dan anggota Poktan Sumber Utama.

“Kami sudah mengundang manajemen PT AWS, bahkan tadi malam mereka meminta agar rapat ini ditunda. Namun, karena sudah terjadwal, rapat tetap kami laksanakan,” ujar Edi Markus setelah memimpin jalannya dengar pendapat.

Dalam forum tersebut, DPRD mendengarkan secara langsung keterangan dari pengurus Poktan terkait legalitas lahan, riwayat penggarapan, luas area, jumlah anggota kelompok, hingga kondisi tanaman yang ada di lapangan.

“Kami meminta semua berkas diserahkan kepada DPRD untuk dipelajari bersama dengan OPD terkait, camat, dan kepala desa,” tambah Edi.

Komisi A juga memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah-langkah konkret. “Pada bulan September nanti, kami jadwalkan untuk turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi kebun yang menjadi sengketa,” tegas Edi yang didampingi oleh H. Masdari Kidang dan Yusuf Silambi.

Dengan adanya dengar pendapat ini, DPRD Kutim menegaskan komitmennya untuk menjadi penengah dan mencari solusi terbaik antara kelompok tani dan perusahaan. (H/*)