Kutim Siapkan Dua Raperda Strategis, Perkuat Tata Ruang dan Perlindungan Anak

KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengambil langkah penting untuk memperkuat landasan hukum pembangunan daerah. Dalam rapat paripurna DPRD Kutim yang ke-52 pada Selasa (19/8/2025), Pemkab mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

​Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten, Sudirman Latief, membacakan nota penjelasan pemerintah di hadapan 28 anggota dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi.

​Dua Raperda tersebut mencakup:

  • ​Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur 2015-2035.
  • ​Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

​Revisi RTRW untuk Sinkronisasi dengan Kaltim dan IKN

​Sudirman Latief menjelaskan bahwa penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini sejalan dengan penetapan Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023.

​”Kabupaten/kota perlu melakukan penyesuaian agar sinkron dengan tujuan ruang yang ingin dicapai. Apalagi, dinamika pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim juga menuntut Kutim siap menghadapi perkembangan tersebut,” ujarnya Sudirman

​Revisi RTRW ini berfokus pada penguatan identitas Kutim sebagai pusat pertumbuhan ekonomi hijau. Strateginya mencakup pengendalian kawasan lindung, pengembangan wilayah perdesaan, integrasi sistem transportasi, dan pemerataan infrastruktur dasar.

​”Industri berkelanjutan, pertanian modern, serta pengelolaan sumber daya alam yang inovatif dan berwawasan lingkungan akan menjadi pilar utama,” tambahnya.

​Melalui Raperda KLA, Pemkab Kutim juga menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi penerus.

​”Anak adalah generasi yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Pemkab, masyarakat, dan dunia usaha perlu bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak,” terangnya

​Raperda ini akan mengatur hak dan kewajiban anak, mekanisme penyelenggaraan program KLA dari tingkat kabupaten hingga desa, serta peran multi-pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

​Dua Raperda ini diharapkan segera dibahas oleh DPRD untuk menjadi landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah yang inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan visi Kutim di tengah perubahan nasional. (*)