Mediasi Sengketa Batas Wilayah Kampung Sidrap Gagal, Nasib Warga di Tangan MK

TELUK PANDAN – Balai Kelompok Tani Cinta Damai di Teluk Pandan, Kutai Timur, menjadi saksi bisu pertemuan penting yang penuh ketegangan. Ratusan warga dari Dusun Sidrap berkumpul, menanti hasil mediasi sengketa batas wilayah yang melibatkan Pemkab Kutai Timur dan Pemerintah Kota Bontang.

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H. Rudy Mas’ud, sebagai tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 tidak membuahkan hasil. Warga Sidrap menghadapi situasi dilematis; sebagian menerima layanan dari Bontang, namun secara administratif tercatat sebagai warga Kutim.

Gubernur Rudy Mas’ud mengingatkan semua pihak untuk menjaga ketenangan. “Hati boleh panas tapi kepala harus tetap dingin. Kalau tidak bisa kita sepakati hari ini, maka sesuai aturan akan kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga menyampaikan aspirasi yang beragam:

  1. Farida Ariani (Kadus Jelmu) mengapresiasi pembangunan sekolah dasar negeri, jalan, dan jembatan oleh Pemkab Kutim, berharap wilayahnya bisa dimekarkan.
  2. Muhammad Idris (Ketua RT 14) berterima kasih atas program bantuan dari Kutim, termasuk perbaikan infrastruktur jembatan.
  3. Sutrisno dan Lasaka menyoroti masalah KTP. KTP Bontang menjadi syarat prioritas untuk bekerja atau bersekolah di Bontang, padahal secara geografis wilayah mereka lebih dekat ke Bontang. Mereka berharap Sidrap dimekarkan menjadi desa yang lebih maju.

Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmennya. “Tanggung jawab kepala daerah itu wajib melakukan standar pelayanan minimal kepada masyarakatnya,” katanya.

Ia menyebutkan rencana pengaliran pipa PDAM dari Kutim ke Sidrap, memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi.

Sebaliknya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta keikhlasan dari Bupati Kutim. “Kami memohon kiranya keikhlasan dari Bapak Bupati Kutai Timur untuk wilayah yang 164 hektare ini masuk ke wilayah Kota Bontang karena kita ingin membangun infrastruktur, harus ada kepastian hukum,” jelas Neni, seraya menyebut bahwa Bontang telah lama memberikan pelayanan di wilayah tersebut.

Hingga akhir pertemuan, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Suasana hening menyelimuti ruangan. Gubernur Rudy menutup mediasi dengan pernyataan realistis, “Bontang dan Kutim bersepakat untuk tidak sepakat.”

 

Dengan kegagalan mediasi ini, nasib Dusun Sidrap dan sengketa batas wilayah yang berlarut-larut kini sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Warga kembali harus menunggu keputusan final dari Jakarta. (*)