
Operasi Antik Mahakam 2025: Polres Kutim Ringkus 29 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu
Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang haram. Dalam Operasi Antik Mahakam 2025, mereka berhasil meringkus 29 tersangka pengedar narkoba dari 25 kasus berbeda di seluruh wilayah Kutai Timur. Operasi ini berlangsung selama 21 hari, dari tanggal 18 Juli hingga 7 Agustus 2025.
Menurut Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, pencapaian luar biasa ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim, Kejaksaan, hingga seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 484,75 gram barang bukti. Rinciannya terdiri dari 178,15 gram sabu dan 300,6 gram atau 1.022 butir pil Y.
AKBP Fauzan Arianto, saat konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (8/8/2025), menjelaskan bahwa dengan jumlah tersebut, diperkirakan ada 4.848 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Nilai keseluruhan dari barang bukti yang disita dalam Operasi Antik Mahakam ini mencapai Rp727.125.000,” ungkapnya.
Kapolres juga membeberkan beberapa modus operandi yang sering digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya, seperti:
- Sistem jejak atau “lempar barang”: Pelaku meletakkan narkoba di suatu tempat, lalu memberikan petunjuk kepada pembeli.
- Penjualan langsung: Transaksi jual beli narkoba antara bandar dan konsumen secara tatap muka.
- Pengiriman via ekspedisi: Narkoba dikirim dari luar Pulau Kalimantan menggunakan jasa ekspedisi.
Melihat tingginya peredaran narkoba, AKBP Fauzan menekankan bahwa hal ini sangat berbahaya dan berpotensi merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, jajaran Polres Kutim berkomitmen untuk terus konsisten memberantas peredaran narkoba.
Ia mengimbau masyarakat Kutai Timur agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 atau akun media sosial resmi Polres Kutim.
“Seluruh tindakan pencegahan dan penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya. (*)






