Dua Remaja di Sangatta Diciduk Polisi, Terlibat Pencurian Sepeda Motor di 7 Lokasi

Foto : motor dan onderdil motor hasil pencurian yang dijadikan barang bukti curanmor di Sangatta Utara.

SANGATTA – Kepolisian Sektor Sangatta Utara berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua remaja. Kedua pelaku, yang berinisial AM (17) dan RZ (16), diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Fauzan Arianto melalui Kapolsek Sangatta Utara, AKP Alan Firdaus, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban, Poltak Marulam Simanjuntak, pada 15 Juli 2025.

“Korban kehilangan motor Honda Vario miliknya yang diparkir di teras rumah. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk mengungkap serangkaian kasus pencurian motor lainnya,” ujar Alan dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (8/8/2025).

Titik terang kasus muncul pada 26 Juli 2025 ketika korban melihat motornya melintas di Simpang Empat Patung Singa dan segera melaporkannya ke polisi. Tim gabungan langsung bergerak cepat.

Sehari kemudian, pada 27 Juli 2025, polisi menemukan motor korban terparkir di Jalan Soekarno-Hatta dalam kondisi tanpa jok dan lampu depan. Motor tersebut segera diamankan sebagai barang bukti.

Kurang dari 24 jam setelah penemuan motor, polisi berhasil menangkap RZ pada 28 Juli 2025. Polisi kemudian menangkap AM di rumahnya.

“Awalnya kami tangani satu kasus curanmor, tapi setelah penangkapan dan pengembangan, kasus ini melebar hingga tujuh lokasi kejadian,” jelas Alan.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kedua pelaku juga terlibat di enam lokasi lain, yaitu di Jalan Margo Santoso, Jalan Yos Sudarso II, Jalan Poros Margo Santoso, Jalan Margo Santoso II, Jalan Pemuda, dan kawasan Folder Jalan Ilham Maulana.

Modus operandi pelaku adalah berboncengan pada malam hari menggunakan motor RZ, lalu mencari kendaraan yang terparkir tanpa kunci stang. Setelah mendapatkan target, mereka mendorong motor curian tersebut ke tempat aman untuk dibongkar dan dijual per bagian.

“Seluruh motor yang dicuri tidak menggunakan kunci stang dan kebanyakan terparkir di pinggir jalan, sehingga memudahkan pelaku beraksi,” tambah Alan.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah beberapa unit motor hasil curian, rangka dan blok mesin motor yang sudah dibongkar, serta STNK dan BPKB dari motor curian.

Meskipun masih di bawah umur, kedua pelaku tetap diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 4 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)