Belum Tuntas Sejak 2010, Sengketa Lahan Proyek Pembangunan Pemerintah di Kutim Kembali Dibahas DPRD

Kutai Timur,– Di balik hingar-bingar pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tersimpan kisah panjang perjuangan tiga kelompok tani yang mendambakan keadilan atas tanah mereka. Sejak 2010, belasan hektar lahan milik Kelompok Tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani telah “disulap” menjadi jalan dan kanal untuk proyek pemerintah, namun ganti rugi tak kunjung dibayarkan. Sebuah penantian panjang yang kini menemukan secercah harapan di ruang rapat DPRD Kutim.

Pada Senin (21/7/2025) di Ruang Hearing Sekretariat DPRD menjadi saksi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kembali terkait ganti rugi lahan ini. Di sana, tiga juru bicara kelompok tani, yang dipimpin Sugianto Mustamar, menyampaikan tuntutan yang sama selama puluhan tahun, hak atas kompensasi tanah mereka.

Total sekitar 17 hektar lahan, membentang dari Jalan Kenyamukan hingga Kanal 3, menjadi fokus utama. Angka-angka ini bukan sekadar deret hitung, melainkan cerminan kerja keras dan hidup yang digantungkan para petani pada tanah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menganggarkan pembayaran lahan karena terkendala oleh regulasi. Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk fasilitas umum.

“Tanpa adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar, maka jika kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Simon menyarankan agar poktan menempuh jalur hukum agar ada kepastian. Putusan pengadilan nantinya bisa menjadi dasar sah dalam proses penganggaran, sekaligus menghindari risiko administratif maupun hukum bagi pemerintah daerah.

Di sisi lain, Sugianto Mustamar menegaskan bahwa para petani memiliki bukti dokumen dan saksi kuat bahwa tanah mereka memang digunakan untuk proyek pemerintah dan berhak mendapat kompensasi. Bahkan, ia menyebut adanya disposisi dari Sekretaris Daerah Kutim, Rizali Hadi, yang mengarahkan agar penganggaran diproses melalui Perubahan APBD 2025. Sebuah bukti bahwa persoalan ini sebenarnya sudah diketahui dan bahkan “direstui” oleh level pimpinan daerah.

“Kami menghargai semua pihak, termasuk Kadis Pertanahan. Ini bukan masalah baru, tapi hari ini ada semangat baru dan titik temu. Semoga proses ini berbuah hasil yang adil dan damai. Saya sangat menghargai Pak Ketua DPRD Kutim dan langkah lanjut RDPU yang menghadirkan pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Pak Sekda selaku Ketua TAPD dalam minggu ini,” terangnya

Di tengah kebuntuan ini, Ketua DPRD Kutim, H. Jimmi, tampil sebagai fasilitator yang menjanjikan. Dengan didampingi Wakil Ketua II Baya Hasanuddin Sargius dan anggota dewan lainnya, Jimmi menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti persoalan ini dengan serius.

“Kami akan mengundang seluruh pihak terkait seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum, serta unsur aparat penegak hukum—Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Sangatta—dalam RDPU lanjutan,” ujarnya.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Jimmi ingin memastikan setiap kebijakan DPRD sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Keterlibatan aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan landasan hukum (legal standing) yang kuat. Ini adalah isyarat positif, bahwa DPRD tidak hanya ingin menyelesaikan masalah ini, tetapi juga ingin menyelesaikannya dengan cara yang benar dan berkesinambungan. (*)