DPRD Kutim Bakal Segera Bentuk Pansus Bahas RPJMD 2025-2029

Kutai Timur,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim Tahun 2025-2029.

Pembentukan Pansus ini menyusul tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, menjelaskan bahwa Rapat Paripurna Ke-49 yang digelar pada Rabu (16/7/2025) merupakan tahapan penting dalam penyusunan RPJMD. “Sesuai tahapannya, setelah nota pengantar, pandangan fraksi, dan tanggapan pemerintah, langkah selanjutnya adalah pembentukan Pansus dari perwakilan masing-masing fraksi untuk menyusun isi dokumen RPJMD lima tahun ke depan,” ujar Anjas.

Politikus Partai Golkar ini berharap pembahasan di tingkat Pansus dapat dilakukan secara mendalam, dengan semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi menyempurnakan arah pembangunan Kutim kedepan.

Anjas juga menyoroti pandangan menarik dari Fraksi Nasdem terkait isu Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya usulan pemekaran wilayah Sangkulirang. Ia berharap tim Pansus dapat membahas rancangan ini secara komprehensif, menunjukkan kerja sama erat antara DPRD dan Pemkab Kutim. (*)