RPJMD Wajib Diimplementasikan, Pejabat Berkinerja Buruk Siap-siap di Mutasi

Sangatta, – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Timur) dituntut harus mampu mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara efektif.

Terlebih Implementasi RPJMD yang optimal merupakan kunci utama dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkesinambungan dan merata bagi seluruh masyarakat.

Karena itu, Pemkab Kutim mengaku tidak akan ragu melakukan rotasi atau mutasi pejabat di SKPD yang dinilai kinerjanya kurang memuaskan.

“SKPD harus mampu melaksanakan RPJMD dengan baik,” kata Mahyunadi kepada awak media usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Kutim, Rabu (16/7/2025).

Untuk memperkuat implementasi RPJMD, Pemkab Kutim akan segera mengisi jabatan-jabatan SKPD yang kosong melalui panitia seleksi (pansel). Proses seleksi ini diperkirakan akan berlangsung antara Agustus hingga Desember tahun ini. Penempatan pejabat akan didasarkan pada kompetensi dan keahlian individu agar sesuai dengan bidang tugasnya.

“Tidak kemudian sarjana pertanian dipasang di urusan agama misalnya gitu kan, ya enggak nyambung,” terang Mahyunadi

Karena itu, pihaknya akan menjalankan evaluasi kinerja secara berkala terhadap pelaksanaan RPJMD oleh setiap SKPD. Evaluasi ini untuk memastikan target pembangunan tercapai dan masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.

Terlebih menurut Mahyunadi dengan adanya surat terbaru dari Menteri yang memungkinkan penggantian Kepala SKPD kapan saja, bahkan sebelum dua tahun masa jabatannya berakhir, jika kinerja mereka tidak sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan masa jabatan harus dua tahun.

“Kalau orangnya tidak bisa bekerja, kenapa harus dipertahankan? Kita kan bertanggung jawab pada masyarakat. Yang menilai kepuasan kinerja itu adalah masyarakat. Jika masyarakat tidak puas terhadap kinerja SKPD, maka mau tidak mau pemerintah harus melakukan evaluasi.” pungkasnya. (*)