DPRD dan Pemkab Kutim Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sangatta,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hari ini menggelar Rapat Paripurna ke-XLV Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda utama persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim. Senin (7/7/2025)

 

Rapat ini menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh 28 Anggota DPRD Kutim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Sayid Anjas, serta Asisten I Bidang Pemerintahan, Poniso Suryo Renggono.

 

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S215/PK.5/2024 tanggal 8 Agustus 2024 perihal rekomendasi hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Timur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Penyesuaian ini penting untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi dan menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan daerah serta kepentingan masyarakat.

 

“Perubahan ini biasanya dilakukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi,” terang Jimmi.

 

DPRD Kutim sendiri telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda ini pada 2 Juli 2025. Pansus telah melalui serangkaian pembahasan bersama instansi terkait, yang menunjukkan komitmen bersama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sementara itu, David Rante STH, selaku Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, menyampaikan laporan hasil kerja pansus. Ia menegaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang vital untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

 

Dasar hukum perubahan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Adapun susunan Pansus Raperda ini terdiri dari David Rante (Ketua), Haji Ardiansyah (Anggota), Leni Susilojati Anggreni (Anggota), Pande Abdul Wijayarto (Anggota), Hepni Armanza (Anggota), dan Faisal Rahman (Anggota).

 

Proses pembahasan Pansus dimulai pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan rapat internal untuk menyusun jadwal. Kemudian, pada Senin, 30 Juni 2025, Pansus mengadakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meliputi Bappeda, Bagian Hukum Pemkab Kutim, Dinas PMPTSP, Satpol PP, dan PT PLN.

 

Rapat dengan OPD dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025, membahas lebih detail perubahan raperda dengan kehadiran Bapenda, Bagian Hukum Pemkab Kutim, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Bulungan, dan Dinas Perhubungan.

 

“Finalisasi pembahasan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025, bersama Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kutim,” terangnya

 

Dijelaskannya dalam Raperda tersebut terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan mengikuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri antara lain:

 

  1. Pasal 23 tentang pajak barang jasa tertentu, khususnya pajak makanan dan/atau minuman terkait besaran batas nilai omset yang tidak kena pajak.
  2. Pasal 34 terkait objek pajak reklame.
  3. Pasal 71 tentang retribusi pengendalian lalu lintas.
  4. Pasal 137 tentang force majeure (keadaan kahar).
  5. Beberapa pajak pelayanan kesehatan yang dialihkan menjadi pajak atas pemanfaatan aset daerah.

 

Di akhir pembahasan, Pansus memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka.

 

“Raperda ini juga dilengkapi dengan lampiran yang memuat surat keputusan struktur Pansus serta rincian nilai dan tarif dari pajak dan retribusi daerah yang telah disesuaikan.”Tutupnya (Caya/*)