
Bupati Kutim Sampaikan Nota Penjelasan Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XLI masa persidangan ke-2 tahun 2024-2025. Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Senin (30/6/2025)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy, ini dihadiri oleh 24 anggota DPRD Kutai Timur dan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman memaparkan secara rinci capaian dan realisasi APBD tahun 2024, yang disebutnya sebagai instrumen pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Kutai Timur selama Tahun Anggaran 2024 yang telah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022-2026,” ujar Bupati Ardiansyah.
Ia berharap laporan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi daerah.
Dalam pemaparannya, Bupati Ardiansyah menyoroti beberapa poin penting terkait realisasi APBD 2024:
Pendapatan:
Total realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp10,44 triliun, atau 79,90% dari target anggaran Rp13,06 triliun. Hal menarik adalah kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil melampaui target. PAD terealisasi sebesar Rp532,65 miliar, atau 182,26 persen dari target Rp292,24 miliar.
“Pelampauan ini didorong oleh peningkatan pada komponen pendapatan pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah,” terangnya
Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi Rp9,81 triliun (79,99 persen ) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp91,98 miliar (18,30%).
Belanja:
Realisasi belanja Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2024 mencapai Rp12,06 triliun, atau 81,51% dari anggaran belanja sebesar Rp14,80 triliun.
* Belanja Operasi terealisasi Rp5,72 triliun (83,58%).
* Belanja Modal terealisasi Rp5,09 triliun (76,34%).
* Belanja Tidak Terduga tidak terdapat realisasi dari pagu anggaran Rp20 miliar.
* Belanja Transfer kepada pemerintah desa terealisasi Rp1,24 triliun (98,84%).
Pembiayaan:
Penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp1,77 triliun (100%), yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp 35,00 miliar (92,11%), digunakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Neraca Daerah dan Arus Kas
Bupati juga menjelaskan kondisi Neraca Daerah per 31 Desember 2024. Total aset Kabupaten Kutai Timur tercatat sebesar Rp19,12 triliun, yang meliputi aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, dan aset lainnya.
Kewajiban tercatat sebesar Rp1,44 triliun, sementara Ekuitas atau kekayaan bersih pemerintah mencapai Rp17,68 triliun.
Untuk Laporan Arus Kas, Kabupaten Kutai Timur mencatat surplus aliran kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 3,46 triliun.
Namun, terdapat defisit pada aktivitas investasi sebesar Rp5,12 triliun dan aktivitas transitoris sebesar Rp87,18 juta. Saldo akhir kas per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp113,99 miliar.
Aset :
Nilai aset sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp19,12 trilyun. Nilai aset ini terdiri dari
1. Aset Lancar
Aset lancar merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya kurang dari 12 bulan. Nilai aset lancar pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp1,00 trilyun.
2. Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimiliki pemerintah selama lebih dari setahun. Nilai investasi jangka panjang pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp286,14 milyar yang merupakan nilai investasi permanen berupa penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Dearah (BUMD).
3. Aset tetap
Aset tetap merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun. Nilai aset tetap pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp16,14 (enam belas koma empat belas) trilyun.
4. Properti Investasi
Properti Investasi adalah properti atau aset yang berpotensi menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya.
Nilai properti investasi pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp379,12 (tiga ratus tujuh puluh sembilan koma dua belas) milyar.
5. Aset lainnya
Aset lainnya merupakan aset nonlancar pemerintah yang tidak bisa diklasifkasikan ke dalam kelompok piutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Nilai aset lainnya pada Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp1,31 (satu koma tiga puluh satu) trilyun. (*)





