
Fraksi Demokrat Ingatkan Perda Pajak Dan Retribusi Harus Pro Rakyat
Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Selasa (24/6/2025) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah mengenai perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah.
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kutim Sayid Anjas didampingi wakil Ketua II DPRD Kutim Prayunita Utami, dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Yusri Yusuf, menyambut baik inisiatif Pemerintah Daerah dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah mengenai perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah.
“Kami Fraksi Partai Demokrat tentu mendukung penuh langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menginisiasi Raperda tersebut,” ujar Yusri.
Ia menambahkan, penting bagi penyusunan Raperda ini untuk dilakukan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Yusri menegaskan bahwa tarif pajak dan retribusi harus ditentukan secara realistis, tidak melebihi kemampuan masyarakat, dan tidak menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional terhadap manfaat layanan yang diterima.
Lebih lanjut, Yusri Yusuf juga menekankan agar penyusunan Raperda ini selaras dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pusat. Hal ini termasuk memperhatikan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan terkait Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.
Beberapa penyesuaian yang perlu diperhatikan meliputi penyempurnaan redaksional sejumlah pasal, serta revisi layanan pada retribusi jasa umum, khususnya di pelayanan kesehatan RS Kudungga dan Puskesmas, serta beberapa layanan pada retribusi jasa usaha di pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. (*)






