Pemkab Kutim Resmi Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Adaptasi Aturan Pusat

Sangatta,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (23/6/2025) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami. Hadir pula Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, beserta 34 anggota DPRD Kutim lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kutim atas fungsi legislasi dan pengawasan yang telah dijalankan secara optimal.

“Atas Nama Pemerintah Daerah, Saya Menyampaikan Terima Kasih Dan Penghargaan Yang Sebesar-Besarnya Kepada Segenap Pimpinan Dan Anggota DPRD Kutim yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah kabupaten kutai timur.” Ucapnya

Bupati Ardiansyah menjelaskan bahwa perubahan Ranperda ini menjadi urgensi karena adanya hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

“Evaluasi tersebut mengamanatkan penyesuaian beberapa materi pengaturan agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya

Beberapa poin penting dalam perubahan Ranperda ini meliputi, Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal seperti

1. Penyempurnaan redaksional sejumlah Pasal.

2. Layanan pada Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Kesehatan di RSUD Kudungga yaitu:

3. Layanan pada Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D, Beberapa layanan direlokasi.

4. Layanan pada Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Beberapa Layanan dihapus.

5. Beberapa layanan pada Retribusi Jasa Umum pada pelayanan pasar direlokasi.

6. Beberapa layanan pada Retribusi Jasa Usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya direlokasi.

7. Beberapa layanan pada Retribusi Jasa Usaha pada Pemanfaatan Aset Daerah direlokasi.

8. Struktur dan besaran tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disempurnakan redaksional.

9. Struktur Dan Besaran Tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) disempurnakan redaksional.

Bupati berharap agar Ranperda ini dapat segera dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal ini penting sebagai dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah Kabupaten Kutai Timur sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan terima kasih kepada para anggota Dewan atas kondusifnya kerja sama yang telah terjalin selama ini. Kami harapkan kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi untuk masa-masa yang akan datang demi kemajuan daerah Kabupaten Kutai Timur yang kita cintai ini,” tutup Bupati Ardiansyah.