DPRD Kutim Gelar Paripurna Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (23/6/2025) menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian nota penjelasan pemerintah kabupaten Kutai Timur terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kutim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, serta 34 anggota DPRD Kutim lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menjelaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Menteri Keuangan.

“Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dievaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” papar Jimmi.

Lebih lanjut, Jimmi menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi tersebut, pemerintah daerah segera melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Diharapkan perubahan Perda ini akan berkontribusi signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang memegang peranan krusial dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan pemerintah yang disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (*)