Disperindag Kutim Awasi Ketat Distribusi Elpiji Subsidi untuk Cegah Penyalahgunaan NIK

Sangatta – Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian gas bersubsidi yang kerap terjadi di lapangan.

Pengawasan diperketat lantaran masih ditemukannya praktik pembelian gas LPG secara berlebihan oleh individu atau keluarga, dengan memanfaatkan NIK dari beberapa anggota keluarga. Hal ini disampaikan oleh Pengawas Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim, Achmad Donny Evendy, mewakili Kepala Disperindag, Nora Ramadan.

“Meski sistem sudah mewajibkan penggunaan NIK, masih banyak ditemukan penyalahgunaan. Ada yang menggunakan NIK dari ayah, ibu, bahkan cucu, agar bisa membeli lebih dari satu tabung,” ungkap Donny, Rabu (4/6/2025).

Untuk mencegah hal tersebut, Disperindag telah memberikan instruksi kepada para agen agar memperketat pengawasan terhadap pangkalan mereka masing-masing. Setiap pembelian harus sesuai aturan agar subsidi tepat sasaran, khususnya di momen menjelang hari besar keagamaan.

“Saya sudah tekankan kepada agen untuk benar-benar memantau pangkalan mereka. Pastikan pembeli hanya mendapat satu tabung, bukan dua seperti sebelumnya,” tegasnya.

Meski demikian, Donny menyebut ada pengecualian bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah mengantongi Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa atau kecamatan. Kelompok ini tetap diprioritaskan untuk mendapat elpiji bersubsidi karena kebutuhan operasional usaha.

“Contohnya pedagang pentol atau jajanan keliling. Mereka butuh gas 3 kilogram. Tidak mungkin bawa tabung besar seperti 12 atau 5,5 kilogram di atas motor. Itu bisa membahayakan,” tambahnya.

Sementara itu, Manajer Keuangan PT Barabai Kapar Bersaudara, Adit, mengungkapkan bahwa distribusi gas dari agen ke pangkalan selama ini berjalan tertutup dan sesuai prosedur. Namun, tantangan tetap ada, terutama terkait margin keuntungan yang minim di tingkat pangkalan.

“Harga dari agen ke pangkalan itu Rp19.000, dan sesuai HET, pangkalan hanya boleh menjual Rp21.000. Margin Rp2.000 itu sangat kecil,” jelasnya.

Adit pun mengakui bahwa harga di lapangan kadang melebihi HET, tetapi kenaikannya masih dalam batas wajar.

“Memang sulit mendapatkan penjual yang tepat di harga itu, tapi tidak sampai melonjak ke Rp30.000 per tabung. Itu tidak terjadi,” tutupnya.(Caya/*)