Bupati Tegaskan Kampung Sidrap Wilayah Sah Kutim Sejak Awal, Pemekaran Desa Tetap Dilanjutkan

Teks foto: Bupati Kutim H Ardiansyah saat melaksanakan kunjungan kerja ke desa persiapan Matra Jaya (dusun Sidrap)

SANGATTA – Konflik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas. Kali ini, ketegangan dipicu oleh rencana Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang ingin menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Wacana ini sontak memicu reaksi keras dari Wakil Wali (Wawali) Bontang, Agus Haris, yang menyindir Bupati Kutim “perlu belajar lagi soal dunia pemerintahan.”

“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” “Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” tukasnya.

Pernyataan keras Wawali Bontang tak dibiarkan begitu saja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim, melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten, Januar Bayu Irawan, menegaskan bahwa rencana pemekaran Kampung Sidrap telah melalui proses panjang dan legal.

Menurut Januar, sejak 2017, Pemkab Kutim telah memproses permohonan pemekaran desa persiapan bernama Mata Jaya, yang merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Pemekaran ini didasarkan pada empat alasan strategis.

Percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing desa. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

“Langkah ini bukan tindakan sepihak, tapi upaya sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Kami telah mengajukan permohonan pemekaran sejak lama, jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” terang Januar.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Kutim menghormati dan patuh terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut mengamanatkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutim, serta Kabupaten Kutai Kartanegara, selama tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Siap berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Timur dan seluruh pihak terkait, sebagaimana diperintahkan MK dalam amar putusan. Melanjutkan proses pemekaran Desa Mata Jaya yang telah diajukan sejak 2017, karena merupakan bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pelayanan publik.

Selain itu, Januar menegaskan bahwa pemerintah tetap melayani masyarakat di wilayah yang menjadi objek sengketa. Kesejahteraan masyarakat adalah prioritas utama. “Meski sedang proses hukum, pelayanan tidak boleh berhenti,” katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, juga menegaskan secara yuridis tidak ada sengketa batas wilayah antara Kutim dan Bontang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 yang menurutnya sudah jelas menunjukkan Kampung Sidrap sebagai bagian dari Kutim.

“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kutim pada Selasa, (20/5/2025) lalu.

Ia juga menyebut bahwa DPRD Kutim mendukung penuh pemekaran wilayah tersebut menjadi desa definitif. Terkait sindiran Wawali Bontang, Ardiansyah hanya menjawab singkat, bahwa hal itu urusan Wawali Bontang saja.

“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” katanya lagi.

Ia juga menyebut bahwa saat ini Pemkab Kutim tengah menginventarisasi data warga di Kampung Sidrap sebagai bagian dari proses pemekaran. “Kalau warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” tegas orang nomor satu di Pemkab Kutim tersebut.

Dengan adanya putusan sela MK, Gubernur Kaltim diminta memfasilitasi mediasi antara Bontang, Kutim, dan Kukar dalam waktu maksimal tiga bulan. Hasil mediasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyelesaian sengketa administratif yang selama ini menggantung. Pemkab Kutim menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti proses itu, dengan catatan tidak menghentikan pelayanan publik dan program pembangunan di Kampung Sidrap. (*)