DPRD Kutim Akui Anggaran Bakal Perlambat Pembahasan Puluhan Raperda

Kaltim, Parlementaria795 Dilihat

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati 28 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas sepanjang tahun 2025. Sebanyak 19 raperda merupakan usulan dari pihak eksekutif, sementara 9 lainnya merupakan inisiatif legislatif.

Namun, target ambisius ini menghadapi tantangan serius akibat keterbatasan anggaran. Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, mengungkapkan secara terbuka bahwa ketersediaan dana menjadi kendala utama dalam merealisasikan seluruh raperda yang telah ditetapkan. Meskipun target tetap dipertahankan, ia menekankan bahwa penyelesaiannya sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.

“Target pencapaian bisa saja terwujud, namun juga berpotensi tidak tercapai, karena semuanya sangat bergantung pada anggaran yang tersedia. Bahkan, sembilan raperda inisiatif dari DPRD pun sangat mungkin tidak dapat direalisasikan seluruhnya,” ujar Sayid Anjas di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025).

Lebih lanjut, Sayid Anjas menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran di berbagai sektor berdampak signifikan terhadap proses pembahasan raperda. Hal ini termasuk pembatasan biaya perjalanan dinas dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan dalam penyusunan raperda yang komprehensif..

“Anggaran perjalanan dinas mengalami pemotongan sebesar 60 persen. Padahal, hal ini memegang peranan penting dalam merumuskan raperda secara menyeluruh,” tegasnya.

Meskipun demikian, DPRD Kutim menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas semaksimal mungkin dengan sumber daya yang ada. “Kami akan berupaya menjalankan tugas sesuai kemampuan. Jika memungkinkan untuk maksimal, kami akan maksimalkan. Jika tidak, maka kami akan menyesuaikannya dengan anggaran yang tersedia,” pungkasnya. (*)

Berita Terbaru