Pemkab Kutim Bakal Bayar TPP PPPK Sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2024

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, menyatakan bahwa pembayaran TPP PPPK akan disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai dengan golongan jabatan masing-masing.

 

“Kalau masalah tunjangan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah, otomatis pasti pemerintah siapkan,” kata Ade di Sangatta, Rabu (23/4/2025).

 

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban belanja wajib, termasuk pembayaran TPP kepada ASN. “Kami tidak mungkin melakukan efisiensi dari sisi belanja pegawai. Pemerintah daerah telah menyiapkan semua, Ini adalah komitmen bupati,” ucapnya.

 

Sebanyak 3.703 PPPK baru dilantik pada Rabu (16/4) dan akan mulai menerima gaji berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Gaji PPPK tersebut kemungkinan akan dibayarkan mulai bulan Mei 2025.

 

“Kemungkinan dimulai bulan Mei, mereka akan menerima gaji PPPK-nya. Intinya pemerintah tetap berkomitmen membayar semua tunjangan ASN,” jelasnya.

 

Pemerintah juga menganggarkan kenaikan TPP hingga maksimal 30 persen, tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Adapun besaran TPP ditetapkan mulai dari Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1, hingga Rp29.286.000 untuk kelas jabatan 15.(Kiya/*)

Berita Terbaru