Sangatta – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kutai Timur yang beranggotakan 10 orang telah menyepakati pasal-pasal dalam Kode Etik DPRD. Kode etik ini akan menjadi pedoman bagi para anggota dewan dalam menjalankan tugas mereka. Salah satu poin penting yang disepakati adalah sanksi bagi anggota DPRD yang sering absen tanpa keterangan, yang berpotensi berujung pada Pergantian Antar Waktu (PAW).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmy ST., MT ini digelar di ruang Hearing DPRD Kutai Timur pada Kamis,(6/3/2025). Turut hadir Wakil Ketua Hj. Prayunita Utami, S.Tr., M.Keb., M.Kes, delapan anggota Panja, serta pejabat terkait seperti Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sahara, SH dan Perisalah Legislatif Ahli Muda R.T. Shinta Herawaty Purnamasari, S.Sos, beserta staf.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmy ST., MT, menegaskan bahwa aturan mengenai kehadiran anggota dewan menjadi salah satu poin krusial dalam kode etik ini. “Dalam Kode Etik DPRD yang telah disepakati, anggota DPRD yang absen enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah akan diberikan teguran, surat peringatan, hingga diusulkan untuk PAW,” ujar Jimmy usai rapat.
Namun, beberapa anggota Panja mempertanyakan cakupan ketidakhadiran tersebut, apakah hanya berlaku untuk rapat paripurna atau juga mencakup rapat komisi, Badan Musyawarah (Banmus), dan rapat lainnya. “Perbedaan pendapat ini sempat menimbulkan perdebatan sengit dalam rapat Panja. Namun, diskusi berjalan secara demokratis hingga akhirnya mencapai kesepakatan,” jelas Jimmy.
Salah satu anggota Panja, H. Masdari Kidang, SE, menekankan pentingnya kehadiran anggota DPRD dalam setiap rapat, bukan hanya saat rapat paripurna. “Kita ini dipilih rakyat untuk menyerap aspirasinya. Saya tidak setuju kalau ada anggota yang hanya datang saat paripurna, sementara kita yang lain selalu hadir dalam berbagai rapat. Jangan ada pilih kasih. Kita ini sama-sama punya tanggung jawab!” tegasnya.
Ketua DPRD Jimmy ST., MT kemudian memperjelas bahwa aturan ini berlaku untuk ketidakhadiran selama satu minggu penuh tanpa izin. “Absen enam kali berturut-turut itu berarti selama satu minggu penuh tanpa kehadiran sama sekali. Jika ini terjadi, maka Badan Kehormatan (BK) berhak memberikan teguran lisan dan tindakan lebih lanjut. Tetapi, kalau ada izin resmi, tentu tidak menjadi masalah,” jelas Jimmy.
Anggota Panja lainnya, Yan, S.Pd., SD., M.Pd, mempertanyakan mekanisme pengawasan kehadiran anggota DPRD. “Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas agar aturan ini bisa ditegakkan dengan adil,” ujarnya.
Sementara itu, H. Bachok Riandi mengusulkan agar anggota DPRD yang absen selama satu bulan tanpa izin sudah bisa diberikan surat peringatan pertama. “Kita semua punya tanggung jawab yang sama. Kalau ada yang tidak hadir tanpa alasan jelas, harus ada sanksinya,” tegasnya.
Setelah pembahasan kode etik ini selesai, Panja akan menggelar satu kali pertemuan lagi setelah masa reses untuk menyusun tata beracara Badan Kehormatan (BK). Tata beracara ini akan menjadi pedoman dalam menegakkan kode etik dan mekanisme pemberian sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar aturan.
“Hasil pembahasan ini nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji sebelum dijadwalkan pengesahannya dalam rapat paripurna,” kata Jimmy.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan disiplin dan integritas anggota DPRD Kutai Timur semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjalankan amanah rakyat dengan lebih baik dan bertanggung jawab. (*)