
Perkuat Regulasi Daerah, DPRD Kutim Bentuk Pansus Bahas Tiga Raperda
Sangatta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam memperkuat regulasi daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting. Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Ketiga Raperda yang akan dibahas oleh Pansus tersebut adalah Raperda Keolahragaan, Kepemudaan dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Timur 2025-2044
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST., M.T., mengumumkan pembentukan Pansus ini saat menutup Rapat Paripurna ke-XXXII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 pada Rabu (5/3/2025). Menurut Jimmi, pembentukan Pansus ini adalah langkah strategis untuk memastikan pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam dan komprehensif.
“Diharapkan Ketua-Ketua Fraksi segera mengutus perwakilannya untuk masuk dalam komposisi Pansus Raperda ini,” ujar Jimmi. Ia menekankan pentingnya keterwakilan fraksi dalam Pansus agar setiap aspek dan kepentingan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik.
Pansus ini akan menjadi wadah bagi setiap fraksi untuk memberikan pemikiran, pendapat, dan saran konstruktif dalam penyusunan Raperda. Dengan adanya Pansus, DPRD Kutim berharap dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kutai Timur memiliki kebijakan yang lebih jelas dan terarah dalam pengembangan olahraga, peningkatan peran pemuda, serta pembangunan industri yang berkelanjutan,” jelas Jimmi.
DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan Pansus ini adalah salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut. (*)






