Pemkab Kutim Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan

 

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 8-000.8.6.1/7892/BUP tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 4 ayat (2), (4), dan (6).

Berikut adalah rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan:

  • Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
    • Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00-15.30, waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
    • Hari Jumat: Pukul 08.00-11.30, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
  • Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
    • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: Pukul 08.00-14.00, waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
    • Hari Jumat: Pukul 08.00-15.00, waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Jam kerja pada bulan Ramadhan ini dikecualikan bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat, Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Kepala Perangkat Daerah diimbau untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi, dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Surat edaran ini berlaku selama bulan Ramadhan setiap tahunnya, sampai dengan adanya perubahan peraturan tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. (*)