DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati pedoman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-27 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Kamis (27/2/2025).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutim, Novel Tity Paembonan, menjelaskan bahwa pembahasan pedoman penanggulangan HIV/AIDS dan IMS telah dilakukan dalam beberapa tahap.

“Tim Pansus telah bekerja intensif dan menjadwalkan pembahasan lanjutan pada 3 dan 17 Juli 2024 bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta pihak terkait lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap aspek penting masuk dalam Raperda,” ungkap Novel.

Dalam pembahasan, Pansus juga mempelajari keberhasilan Provinsi Bali dalam menangani HIV/AIDS dan IMS.

“Bali adalah salah satu provinsi dengan penanganan HIV/AIDS terbaik di Indonesia. Keberhasilan ini menjadi catatan penting dalam penyusunan pedoman di daerah kita,” tambah Novel.

Proses pengkajian naskah akademik dan materi Raperda telah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait HIV/AIDS dan IMS. Raperda ini akan dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum disahkan oleh DPRD dan pemerintah setempat.

Asisten Pemkesra Seskab Kutim, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan bahwa pemerintah Kutim menyambut baik kesepakatan ini.

“Melalui Perda ini, kami berharap penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Kutim dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan semua pihak,” ujar Poniso.

Proses penyusunan Perda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan harmoni serta sinkronisasi antara berbagai pihak.

“Kami mengapresiasi peran Pansus yang telah bekerja keras menghasilkan Raperda berkualitas, yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutim,” tambah Poniso.

Pemerintah Kutim berharap dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur, Kutim akan menjadi masyarakat yang lebih sehat di masa depan, terutama menjelang 2045. Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS akan dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, mengedepankan kesadaran perilaku hidup sehat.

Dengan disepakatinya Raperda ini, Kutim selangkah lebih dekat menuju masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman HIV/AIDS dan IMS. (*)

Berita Terbaru