Pemkab Kutim Tutup Tempat Karaoke Hingga Panti Pijat Selama Ramadan

SANGATTA – Jelang bulan suci Ramadan 2025/1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Surat bernomor B-400.8.1/7641/WABUP itu berisi sejumlah aturan guna menciptakan suasana aman, nyaman dan khusyuk bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Kutim Mahyunadi tersebut, Pemkab Kutim mendorong umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah sepanjang Bulan suci Ramadan.

“Kegiatan seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, hingga penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf diharapkan bisa meningkatkan nilai spiritual dan sosial masyarakat,” Bunyi surat yang ditandatangani langsung Mahyunadi

Bukan hanya soal ibadah, Pemkab Kutim juga memberi perhatian khusus pada para mubaligh atau penceramah agama. Penceramah diharapkan menyampaikan dakwah dengan bijak dan santun sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

“Penceramah diimbau tidak bermuatan politik praktis, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan,” terangnya

Menariknya, kegiatan membangunkan sahur yang kerap identik dengan suara keras juga diatur dalam surat edaran ini.

Masyarakat diminta memulainya paling cepat pukul 03.00 WITA dengan cara yang lebih santun dan tidak mengganggu ketenangan warga.

“Pemkab Kutim turut mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama. Salah satunya dengan tidak makan dan minum di tempat umum selama siang hari Ramadan, demi menghormati umat Islam yang sedang berpuasa,” tulis surat itu.

Sementara bagi para pelaku usaha kuliner, surat edaran ini memberi kelonggaran untuk tetap beroperasi. Namun, mereka diminta untuk tidak berjualan secara terbuka agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang berpuasa.

Sementara itu, Pasar Ramadan dan kegiatan sejenisnya diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Aturan yang cukup tegas diberlakukan bagi pelaku usaha hiburan malam. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, arena biliar, dan usaha sejenis lainnya diwajibkan tutup total mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.

Langkah ini diambil untuk menjaga kekhusyukan bulan suci sekaligus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya itu, Pemkab Kutim juga melarang peredaran dan penggunaan petasan yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Masyarakat diingatkan untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan. (*)