Sangatta – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Kongbeng pada (23/12/2024) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan serta pencurian di rumah korban.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, ketika seorang saksi mencoba menghubungi korban, namun tidak mendapatkan respons.
“Pelapor kemudian meminta dua saksi lainnya untuk memeriksa rumah korban. Setibanya di lokasi, saksi menemukan korban dalam kondisi tergeletak tak bernyawa di kamar tidur dengan luka bacok parah di wajah dan kepala,” Kata Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan saat menggelar konferensi perss di Auditorium Polres Kutim Selasa (2/1/2025).
Lebih lanjut, AKBP Chandra Hermawan mengungkapkan bahwa Korban ditemukan dengan luka bacok di wajah dan kepala
“Pelaku, yang merupakan residivis kasus pembunuhan di Maluku, diketahui memiliki motif sakit hati karena memiliki hutang kepada korban,”terangnya
Setelah kejadian, pelaku yang melarikan diri berhasil dilacak oleh Tim Macan Polres Kutai Timur dan Polsek Kongbeng. Proses penyelidikan membawa petugas ke beberapa lokasi, mulai dari Kutai Timur, Balikpapan, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah, tempat pelaku akhirnya ditangkap.
“Pelaku sempat berusaha mengubah penampilannya dengan memotong rambut dan kumis serta mewarnai rambutnya. Ia ditangkap saat mencoba melarikan diri dengan menyeberang laut menuju Semarang,” kata AKBP Chandra Hermawan.
Polres Kutim juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain 1 parang, pakaian korban, dua unit handphone, ATM milik korban, serta tiket kapal dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun penjara. (Kiya)