SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (26/11/2024). Rapat ini memiliki dua agenda utama, yaitu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, turut hadir bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, DPRD dan Pemkab Kutim menyepakati Raperda tentang RPJPD 2025-2045. Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) Tahun Anggaran 2025 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Laporan Banggar DPRD Kutim dibacakan oleh Sekwan Juliansyah di hadapan seluruh peserta rapat. Setelah laporan dibacakan, DPRD dan Pemkab Kutim menandatangani kesepakatan APBD Tahun Anggaran 2025.
Laporan hasil Banggar DPRD Kutim mengenai R-APBD TA 2025 dibacakan Sekwan Juliansyah dihadapan pimpinan sidang dan seluruh yang hadir dalam rapat paripurna, sebelum akhirnya ditandatangani dan disepakati DPRD dan Pemkab Kutim.
“Untuk ini, kepada Sekertaris DPRD Kutim, kami persilahkan untuk menyampaikannya,” pungkasnya (*/ADV)