SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (25/11).
Rapat Paripurna yang dihadiri 28 anggota DPRD Kutim tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kutim. Asisten Administrasi Umum, Sudiran Latief, mewakili Bupati Kutim, sementara DPRD Kutim diwakili oleh tiga pimpinan, yaitu Ketua DPRD Kutim, Jimmi ST; Wakil Ketua I, Sayid Anjas; dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami.
Dari 34 Raperda yang disepakati, 22 Raperda merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kutim dan 12 Raperda merupakan inisiatif DPRD Kutim.
Beberapa Raperda yang masuk dalam Propemperda 2025 merupakan Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun sebelumnya, seperti Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV AIDS.
Selain itu, terdapat pula Raperda perubahan, seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Tata Ruang. Raperda yang bersifat normatif, seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, dan Raperda APBD 2026, juga masuk dalam Propemperda 2025.
Beberapa Raperda baru yang menarik perhatian antara lain Raperda Rencana Induk Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda Pembangunan Industri, Raperda Jasa Konstruksi, dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren. (*/ADV)