SANGATTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur (Kutim) mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Desakan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kutim, Jumat (22/11).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Jimmi ST, dan Wakil Ketua Prayunita Utami, serta dihadiri Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 1 (APBD) Kutim tahun 2025.
Dalam pandangan umum yang dibacakan Rahmadani, Fraksi PPP menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen kebijakan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmadani.
Fraksi PPP juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras pemerintah Kutim dalam menyusun RAPBD 2025 dengan total belanja daerah sebesar Rp11,1 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp5,6 triliun, belanja modal Rp4,3 triliun, belanja tidak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp1,19 triliun.
“Kami berharap target pendapatan daerah sebesar Rp11,1 triliun yang terdiri dari PAD Rp358 miliar, pendapatan transfer Rp10,2 triliun, dan lain-lain pendapatan Rp547 miliar dapat tercapai,” ungkap Rahmadani.
Untuk mencapai target tersebut, Fraksi PPP meminta pemerintah Kutim untuk lebih cerdas dan kreatif dalam mengelola sumber pendapatan.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembelanjaan anggaran, tetapi juga harus mencari sumber pendapatan alternatif secara kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi daerah secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PPP juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bekerja keras dan bergerak cepat dalam melaksanakan program kegiatan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai dan serapan anggaran maksimal.
Terakhir, Fraksi PPP berharap agar proses pembahasan APBD 2025 dapat dimaksimalkan untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan memenuhi harapan masyarakat.