SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengajukan 33 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kutim untuk dibahas dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2025.
“Tahun ini pemerintah mengajukan 33 raperda ke DPRD Kutim untuk dibahas tahun 2025 mendatang,” ungkap Hepnie Armansyah, Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim, usai rapat Bapemperda di Kantor DPRD Kutim, belum lama ini
Raperda yang diajukan meliputi Raperda normatif seperti RAPBD, penyelenggaraan perpustakaan, ketahanan pangan, sempadan sungai, serta penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim.
Hepnie menyoroti Raperda penyertaan modal ke Bank Kaltim. Ia mempertanyakan manfaat signifikan yang diterima Kutim dari penyertaan modal tersebut.
“Yang Bank Kaltim ini perlu ditanggapi, karena manfaatnya juga tidak terlalu signifikan terhadap kita. Kalau kita tanam modal kan wajib dapat untungnya, tapi ini, malah dijadikan modal lagi,” kata Hepnie.
Ia membandingkan dengan BPR, di mana penyertaan modal wajib dilakukan karena Pemkab Kutim merupakan pemegang saham mayoritas. Sementara Bank Kaltim dimiliki oleh seluruh Pemda di Kaltim.
Terkait keinginan Ketua DPRD Kutim, Jimmi, agar Kutim menjadi pemilik saham terbesar di Bank Kaltim, Hepnie menekankan pentingnya melihat asas manfaat bagi Kutim.
“Kita harus berbicara kepentingan Kutim. Devidennya juga kita tidak tahu. Tahun lalu, saya sebagai Ketua Komisi B, memanggil Bank Kaltim dua kali, tidak pernah datang. Bagaimana kita tahu hasilnya apa. Karena itu, menurut saya, Bank Kaltim ini tidak respek dengan DPRD,” tegasnya. (*/ADV)